Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Khusus dan Informasi Seputar PPDB Jalur Zonasi Tahun 2024

Jarak radius antara rumah dan sekolah menjadi pengaruh yang cukup besar, bagi seleksi PPDB.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 DKI Jakarta melalui jalur prestasi akademik segera dibuka pada 12 Juni 2023./Instagram @officialppdbdki
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 DKI Jakarta melalui jalur prestasi akademik segera dibuka pada 12 Juni 2023./Instagram @officialppdbdki

Bisnis.com, JAKARTA - PPDB merupakan teknis pendaftaran yang dilakukan oleh seluruh masyarakat, untuk mendaftar sekolah mulai dari jenjang SD-SMA. Pendaftaran tersebut resmi diatur pada perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, dengan memberlakukan sistem zonasi.

Dilansir dari situs resmi Kemendikbud, Selasa (8/5/2024) sistem zonasi dilakukan pada tahun 2016 dan mulai diterapkan sejak tahun 2017. Pendaftaran PPDB menerapkan 4 jalur berupa jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Namun, yang menjadi fokus dan tujuan orang-orang untuk mendaftar adalah, melihat peluang jalur zonasi di wilayah sekitar.

Dalam sistem pendaftaran PPDB jalur zonasi dibutuhkan beberapa persyaratan khusus yang tidak dapat diubah, seperti:

1. Domisili Kartu Keluarga secara asli

2. Keterangan perubahan data pada KK sesuai domisili

3. Nama orang tua/wali harus sesuai dengan data KK

Adapun ketiga syarat khusus tersebut merupakan dokumen utama yang harus dipenuhi saat melakukan proses pendaftaran. Keaslian data berdasarkan kartu domisili, menjadi peluang besar atas penerimaan calon peserta didik baru.

Pendaftaran PPDB melalui sistem zonasi ditetapkan berdasarkan aturan jarak dari rumah hingga ke sekolah. Penetapan ini disahkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK. 

Jarak radius antara rumah dan sekolah menjadi pengaruh yang cukup besar, bagi seleksi PPDB. Pemerintah membuat kebijakan tersebut atas dasar pendekatan dan pemanfaatan masyarakat yang ada di wilayah sekitar. Ada 3 hal yang dilakukan untuk pendaftaran jalur zonasi, yaitu:

1. Jarak radius sekolah

Jarak radius dari rumah ke sekolah menjadi syarat utama yang dibutuhkan bagi para pendaftar. Lokasi tersebut ditentukan berdasarkan penetapan pemerintah daerah terkait jarak yang tepat.

2. Wilayah administrasi

Wilayah administrasi merupakan penetapan yang disesuaikan berdasarkan catatan sipil. Wilayah zonasi yang dipilih merupakan lokasi tertentu yang masuk ke dalam kategori satu wilayah. Namun, hal tersebut disesuaikan berdasarkan penduduk usia hingga akses menuju sekolah.

3. Bantuan wilayah RT/RW setempat

RT dan RW merupakan salah satu garda terdepan bagi kesejahteraan masyarakat. Khusus jalur zonasi, wilayah RT dan RW yang mencakup kriteria jarak radius ke sekolah akan mendapatkan prioritas khusus untuk pendaftaran PPDB. Namun, hal tersebut perlu ditentukan secara tepat oleh pihak-pihak sekolah, terkait penetapan skala prioritas yang diberikan.

Dari ketiga hal tersebut, terdapat beberapa skala prioritas yang dapat ditentukan berdasarkan wilayah, yaitu:

Prioritas 1

Prioritas 1 untuk jenjang SD merupakan warga domisili RT yang sama dengan sekolah. Jenjang SMP-SMA memprioritaskan warga yang berada dalam satu lingkup atau sekitar RT tersebut.

Prioritas 2

Prioritas 2 untuk jenjang SD merupakan warga berdomisili dalam cakupan kelurahan yang sama dengan sekolah. Jenjang SMP-SMA memprioritaskan warga domisili RT yang sama dengan sekolah tersebut.

Prioritas 3

Prioritas 1 untuk jenjang SD-SMA memprioritaskan warga berdomisili dalam cakupan kelurahan yang sama dengan sekolah tersebut.

Berdasarkan skala prioritas tersebut, ada poin penting yang menjadi kriteria penerimaan calon peserta didik baru, yaitu:

1. Zonasi

2. Usia

3. Pilihan sekolah

4. Waktu mendaftar

Anda harus memanfaatkan waktu dan menyusun strategi yang tepat, sebelum melakukan proses pendaftaran. Pastikan jarak, usia, dan waktu pendaftaran dikelola sebaik mungkin, untuk mendapatkan sekolah yang diinginkan.

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023, penetapan jumlah persentase penerimaan jalur zonasi pendaftaran PPDB adalah:

1. Jalur SD sebanyak 70%

2. Jalur SMP sebanyak 50%

3. Jalur SMA sebanyak 50%

Dari jumlah persentase tersebut, akan ditambahkan jumlah penerima lain yang dihasilkan dari jalur afirmasi, prestasi, dan sebagainya. Semakin dekat jarak radius ke sekolah, maka semakin besar peluang yang dihasilkan. (Maharani Dwi Puspita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper