Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Resepsi saat PPKM Darurat di Depok, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan

Dalam aturan PPKM Darurat tertuang resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri oleh maksimal 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Susi Pudjiastuti saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Susi Pudjiastuti saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti turut mengomentari acara resepsi pernikahan di Depok yang menjadi sorotan warganet lantaran digelar pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Susi, melalui akun twitternya, @susipudjiastuti, Sabtu (3/7/2021) pukul 16.33 WIB, tampak geram dengan informasi yang diwartakan salah satu portal berita yang menyebutkan ada hajatan yang digelar di Kota Depok.

Bahkan, hajatan itu digelar oleh salah satu lurah di wilayah Depok, Jawa Barat. Dia pun mengeluarkan jargon andalannya melalui unggahan tersebut.

“Tenggelamkan !!! Serius!!!,” demikian tulisan Susi melalui akun twitternya tersebut.

Sebagai informasi, untuk implementasi PPKM Darurat, Kota Depok telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021.

Dalam aturan PPKM Darurat tertuang resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri oleh maksimal 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Adapun, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana menyebut pihaknya telah menindak temuan tersebut. “Satpol PP Sudah hentikan kegiatan dan akan segera lakukan pemeriksaan untuk dibuat BAP,” kata Dadang dikonfirmasi Tempo, Sabtu (3/7/2021).

Meski tidak mengakui pihaknya kecolongan, namun Dadang menegaskan, siapapun yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi. “Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” timpal Dadang.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pihaknya langsung membubarkan acara tersebut. “Sudah diperingatkan dan didatangi sama anggota, saya sudah bicara by phone ke ketua panitia,” kata Lienda.

Lienda mengatakan, temuan dilapangan yang menggelar acara adalah lurah setempat yang hari ini sedang menjabat. “Untuk personalnya [yang menggelar acara] itu masalah kepegawaian, kalau di lapangan saya perintahkan untuk dihentikan acaranya,” kata Lienda.

Sebelumnya, warga Kota Depok dibuat geger dengan ulah masyarakatnya yang menggelar acara resepsi di tengah pelaksanaan PPKM Darurat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, hajatan itu digelar di Gang Hj Syuair RT 01/ RW 02, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 15.00.

Yang menggelar hajatan itu diduga merupakan lurah aktif Kelurahan Pancoran Mas yang menikahkan anaknya ditengah pelaksanaan PPKM Darurat.

Ironisnya lagi, dalam video yang diunggah dalam kanal berita tersebut juga menampilkan acara joget-joget dari para tamu undangan yang menghadiri pesta pernikahan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper