Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengklaim Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (3/7/2021) telah berjalan lancar.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan dari berbagai laporan yang dihimpun di lapangan sampai dengan sore hari pemberlakuan PPKM Darurat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan Instruksi Mendagri No 15/2021.
"Kami yakin kita sebagai kesatuan warga bangsa Indonesia siap mematuhi dan melaksanakan berbagai ketentuan yang ditentukan selama PPKM Darurat diberlakukan," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).
Dia menambahkan, apabila ditemukan hal-hal yang masih belum sesuai dengan instruksi tersebut maka Pemda dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi dan dapat segera melakukan intervensi untuk mengoreksi.
Jodi menegaskan, kondisi bangsa ini tidak sedang baik-baik saja mengacu pada angka terkonfirmasi positif hari ini tercatat 27.913 dengan 493 kematian, sebanyak 13.282 orang dinyatakan sembuh. Namun angka kasus aktif masih di 281.677 pasien.
Menurut Jodi, penularan harus dikendalikan dengantelah disepakati bersama dengan pemerintah daerah bahwa monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga ke level kecamatan.
Baca Juga
Kegiatan yang harus dimonitor terdapat dalam Inmendagri No. 15/2021. Indikator-indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 sudah tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan nomor hk.01.07/Menkes/4805/2021 tertanggal 30 Juni 2021.
Dia menyebutkan, pemerintah pusat sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta penyedia jasa telekomunikasi yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat ini.
Jodi menyebut, apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan disampaikan kepada Pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi.
Dia memastikan, TNI dan Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat.
Terkait sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar, kata Jodi, penegak hukum dapat merujuk pada sanksi dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi, jika aparat daerah yang melanggar.
Ancaman sanksi lain di antaranya adalah ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU No4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12 – 218.
"Untuk itu dimohon agar Kepala Daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah," ujar Jodi.