Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut bertujuan menekan angka penularan Covid-19 yang melonjak akhir-akhir ini.
DKI Jakarta sebagai salah satu kota dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak seperti mati suri saat penerapan PPKM Darurat.
Sejumlah ruas jalan protokol terlihat sepi, hanya lalu lalang ambulan dan transportasi umum yang sering terlihat.
Petugas kepolisian diterjunkan di sejumlah titik penyekatan.
Berikut foto-foto Kesunyian Ibu Kota Saat PPKM Darurat :
Mobil ambulance melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/6/2021). Pembatasan mobilitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dilakukan pada 3-20 Juli 2021 di 63 titik, yang terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga berolahraga di kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/6/2021). Pembatasan mobilitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dilakukan pada 3-20 Juli 2021 di 63 titik, yang terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga berswafoto di kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/6/2021). Pembatasan mobilitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dilakukan pada 3-20 Juli 2021 di 63 titik, yang terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Transjakarta melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/6/2021). Pembatasan mobilitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dilakukan pada 3-20 Juli 2021 di 63 titik, yang terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas berjaga di kawasan bundaran senayan, Jakarta, Sabtu (3/6/2021). Pembatasan mobilitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dilakukan pada 3-20 Juli 2021 di 63 titik, yang terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Suasana sepi terlihat di Jalan Sudirman saat hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat di Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemerintah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi kasus Covid-19 yang memasuki gelombang kedua di Indonesia. Bisnis/Himawan L Nugraha
Suasana sepi terlihat di Jalan Sudirman saat hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat di Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemerintah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi kasus Covid-19 yang memasuki gelombang kedua di Indonesia. Bisnis/Himawan L Nugraha