Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peringatkan Penimbun Obat, Jubir Luhut: Jangan Permainkan Nyawa Orang

Oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ilustrasi - Favipiravir, obat yang bisa digunakan untuk terapi Covid-19 hasil produksi dari PT Kimia Farma, Tbk./Dok. Humas Bio Farma
Ilustrasi - Favipiravir, obat yang bisa digunakan untuk terapi Covid-19 hasil produksi dari PT Kimia Farma, Tbk./Dok. Humas Bio Farma

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi memberi peringatan kepada para oknum penimbun obat dan melipatgandakan harga baik obat maupun alat kesehatan.

Dia menegaskan, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Menko Marvest Luhut, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto sudah melakukan konferensi pers yang menyatakan pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19.

Hal ini tentunya memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19. Jodi juga menyinggung oknum-oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan.

"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya seperti dikutip dalam keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).

Jodi mengingatkan, jangan bermain-main dengan nyawa orang lain. "Kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa. Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain," tegasnya

Dia mengingatkan, bagi para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum.

"Atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia," tegasnya.

Adapun, Jodi mengatakan dari berbagai laporan yang dihimpun di lapangan sampai dengan sore hari pemberlakuan PPKM Darurat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 15/2021.

"Kami yakin kita sebagai kesatuan warga bangsa Indonesia siap mematuhi dan melaksanakan berbagai ketentuan yang ditentukan selama PPKM Darurat diberlakukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper