Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah acara resepsi pernikahan di Depok menjadi sorotan warganet lantaran digelar pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana menyebut pihaknya telah menindak temuan tersebut. “Satpol PP Sudah hentikan kegiatan dan akan segera lakukan pemeriksaan untuk dibuat BAP,” kata Dadang dikonfirmasi Tempo, Sabtu (3/7/2021).
Meski tidak mengakui pihaknya kecolongan, namun Dadang menegaskan, siapapun yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi. “Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” timpal Dadang.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pihaknya langsung membubarkan acara tersebut. “Sudah diperingatkan dan didatangi sama anggota, saya sudah bicara by phone ke ketua panitia,” kata Lienda.
Lienda mengatakan, temuan dilapangan yang menggelar acara adalah lurah setempat yang hari ini sedang menjabat. “Untuk personalnya [yang menggelar acara] itu masalah kepegawaian, kalau di lapangan saya perintahkan untuk dihentikan acaranya,” kata Lienda.
Sebelumnya, warga Kota Depok dibuat geger dengan ulah masyarakatnya yang menggelar acara resepsi di tengah pelaksanaan PPKM Darurat.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, hajatan itu digelar di Gang Hj Syuair RT 01/ RW 02, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 15.00.
Yang menggelar hajatan itu diduga merupakan lurah aktif Kelurahan Pancoran Mas yang menikahkan anaknya ditengah pelaksanaan PPKM Darurat.
Ironisnya lagi, dalam video yang diunggah dalam kanal berita tersebut juga menampilkan acara joget-joget dari para tamu undangan yang menghadiri pesta pernikahan itu.