Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada PPKM Darurat, DPR Pede Target Kegiatan Parlemen Tak Terganggu

Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan PPKM Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19, yang akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Ilustrasi - Display televisi di ruang sidang menunjukkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon tengah memimpin Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun 2018-2019, hari ini Selasa 11 Juni 2019./Bisnis-John Andhi Oktaveri
Ilustrasi - Display televisi di ruang sidang menunjukkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon tengah memimpin Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun 2018-2019, hari ini Selasa 11 Juni 2019./Bisnis-John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa target kegiatan yang telah dicanangkan parlemen tidak akan terganggu dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan PPKM Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19, yang akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat ini meliputi 44 kabupaten/kota dan enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial perkantoran yang berada di zona merah dan oranye, menerapkan 25 persen maksimal pegawai atau staf dapat bekerja secara Work From Office (WFO) dan 75 persen Work From Home (WFH).

Sufmi menegaskan wilayah kerja DPR RI termasuk dalam sektor esensial yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat tersebut. Dengan demikian, aktivitas rapat-rapat anggota dewan hingga pegawai yang bekerja di DPR mengikuti aturan WFO dan WFH tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  

“Tetapi, secara daring kegiatan-kegiatan yang menjadi target bisa tidak terganggu dengan kombinasi WFO dan WFH. Memang ada beberapa kegiatan yang ditargetkan segera rampung. Oleh karena itu, kebijakan Pimpinan DPR mengkombinasi antara WFO dengan WFH,” ujarnya, seperti dilansir laman resmi DPR RI, Kamis (1/7/2021).

Adapun, dalam pembatasan kegiatan pada PPKM Darurat ini, pemerintah tidak hanya mengatur perkantoran pemerintah melainkan juga perkantoran BUMN/BUMD/Swasta.

Pelaksanaan WFH dan WFO mencakup pengaturan waktu kerja secara bergantian, larangan untuk mobilisasi ke daerah lain saat WFH, dan disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper