Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka mantan Komisaris Utama AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Departemen Penyidikan pada Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing menyebut bahwa tersangka Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 periode 2018-2020 itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan dan melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
"Tersangka N ini tidak melaksanakan atau tidak mematuhi perintah tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat ke IKNB Nomor S-13/D.05/2020 ter tanggal 16 April 2020," kata Tongam kepada Bisnis melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Menurut Tongam, tim penyidik OJK mendapatkan alat bukti yang cukup pada gelar (ekspose) perkara 4 Maret 2021 lalu, kemudian Nurhasanah langsung ditetapkan jadi tersangka.
"Jadi, sesuai kesepakatan peserta gelar perkara itu menetapkan Ketua BPA AJBB periode 2018-2020 yaitu saudari N sebagai tersangka," ujarnya.
Tongam mengatakan tim penyidik OJK juga sudah melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka ke JPU Kejagung untuk segera diadili di Pengadilan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan JPU," ujar Tongam.