Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra Nurhasanah melawan keputusan OJK yang menetapkannya sebagai tersangka penanganan AJB Bumiputra.
Seperti diketahui, penyidik sektor jasa keuangan menilai Nurhasanah tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera.
Namun tak lama setelah penetapan tersangka, Nurhasanah melawan balik dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan pada Senin (22/3/2021) kemarin dengan nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam petitum permohonannya, Nurhasanah meminta hakim PN Jakpus menyatakan tindakan OJK yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (OJK) yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon (Nurhasanah) oleh termohon," tulis Nurhasanah dalam gugatan yang dikutip Bisnis, Kamis (25/3/2021).
Selain itu, Nurhasanah juga meminta OJK untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Dia juga menuntut supaya OJK memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Baca Juga
Sepeti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Ketua Badan Perwakilan Anggota periode 2018–2020 Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera Nurhasanah sebagai tersangka atas kasus dugaan tidak melaksanakan perintah tertulis.
Menurut Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing, penyidik sektor jasa keuangan menilai Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) itu tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera.
Perintah itu tertulis dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, yang antara lain berisi permintaan OJK bagi Bumiputera untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar perusahaan, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris paling lambat 30 September 2020.
Menurut Tongam, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh Bumiputera.
Perbuatan Nurhasanah pun mengakibatkan terhambatnya penyelesaian masalah yang dihadapi Bumiputera.
"Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-Undang [UU] 21/2011 tentang OJK dan/atau Pasal 54 UU 21/2011 tentang OJK," ujar Tongam melalui keterangan resmi, Jumat (19/3/2021).