Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Pimpin PPKM Darurat Jawa-Bali, Gajinya Nambah? Ini Kata Kemenkomarves

Presiden Jokowi memerintahkan Menko Marves Luhut Pandjaitan untuk menjadi koordinator PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Sejumlah pihak pun mengomentari penugasan baru yang diberikan Presiden Jokowi kepada Sang Menteri. Salah satunya adalah komedian dan aktor Soleh Solihun yang bertanya apakah pemerintah menaikkan gaji Menko Luhut.

“Dengan sekian banyak pekerjaannya itu, pak luhut gajinya tetep sama atau ditambah ya? soalnya pengalaman saya ngantor sih, kalo kantor ngasih kerjaan tambahan, biasanya gajinya mah gak nambah,” cuitnya melalui akun Twitter @solehsolihun, Kamis (1/7/2021).

Pertanyaan itu pun langsung ditanggapi oleh pihak Kemenko Marves melalui akun Twitternya @kemenkomarves.

“Iya mas @solehsolihun, [gaji] Menko Marves gak nambah juga kok, tetap sama. Tetap sehat-sehat terus mas @solehsolihun dan #TimMarves lainnya. Jangan lupa taat protokol kesehatannya, terutama memasuki masa PPKM Darurat 3 Juli - 20 Juli 2021,” cuitnya.

Adapun, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, seorang menteri akan mendapatkan gaji sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara, untuk tunjangan jabatan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No.68/2001 yaitu sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Selain itu, menteri juga mendapatkan dana operasional yang nilainya ditaksir jauh diatas gaji dan tunjangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper