Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat selama tiga pekan mulai 3 - 20 Juli 2021.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut lebih baik bersakit daripada berlandai-landai, namun menambah kasus baru Covid-19.
Pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri dalam negeri seiring dengan pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi setelah pelaksanaan aturan itu.
“Kami kira akan kita evaluasi [setelah 3 minggu]. Tapi saya kira lebih baik bersakit-sakit 3 minggu daripada kita berlandai-landai 3 minggu dan kemudian kasusnya tidak turun [sehingga] terpaksa kita perpanjang lagi,” katanya saat konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Dia mengakui, kebijakan ini akan membuat perekonomian kembali terkontraksi. Kendati begitu, Tito meminta seluruh stakeholder berkolaborasi memastikan kesuksesan di lapangan.
Tito mengingatkan masyarakat untuk patuh pada kebijakan ini. Pasalnya, pelanggar protokol kesehatan dan PPKM Darurat bisa diberikan sanksi sosial hingga pidana.
Baca Juga
Di sisi lain, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengancam saksi administrasi, teguran hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak menerapkan PPKM Darurat.
“Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak melakukan pengetatan selama PPKM Darurat dan ketentuan 2 di atas dikenakan sanksi administrasi, dimulai dari teguran tertulis 2 kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara,” terangnya.
Teguran hingga ancaman pemberhentian sementara iu kata dia akan diatur melalui Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.