Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Jawa-Bali, Mendagri: Lebih Baik Bersakit-Sakit 3 Minggu

Kebijakan ini akan membuat perekonomian kembali terkontraksi. Kendati begitu, Tito meminta seluruh stakeholder berkolaborasi memastikan kesuksesan di lapangan.
Mendagri Tito Karnavian./Antara
Mendagri Tito Karnavian./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat selama tiga pekan mulai 3 - 20 Juli 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut lebih baik bersakit daripada berlandai-landai, namun menambah kasus baru Covid-19.

Pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri dalam negeri seiring dengan pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi setelah pelaksanaan aturan itu.

“Kami kira akan kita evaluasi [setelah 3 minggu]. Tapi saya kira lebih baik bersakit-sakit 3 minggu daripada kita berlandai-landai 3 minggu dan kemudian kasusnya tidak turun [sehingga] terpaksa kita perpanjang lagi,” katanya saat konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Dia mengakui, kebijakan ini akan membuat perekonomian kembali terkontraksi. Kendati begitu, Tito meminta seluruh stakeholder berkolaborasi memastikan kesuksesan di lapangan.

Tito mengingatkan masyarakat untuk patuh pada kebijakan ini. Pasalnya, pelanggar protokol kesehatan dan PPKM Darurat bisa diberikan sanksi sosial hingga pidana.

Di sisi lain, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengancam saksi administrasi, teguran hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak menerapkan PPKM Darurat.

“Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak melakukan pengetatan selama PPKM Darurat dan ketentuan 2 di atas dikenakan sanksi administrasi, dimulai dari teguran tertulis 2 kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara,” terangnya.

Teguran hingga ancaman pemberhentian sementara iu kata dia akan diatur melalui Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper