Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Kamis (1/7/2021). PPKM Darurat mulai berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Presiden Jokowi mengatakan, PPKM Darurat akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku.
Pengaturan rinci PPKM Darurat akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
"Untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail," ujar Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Apa saja yang tidak boleh dilakukan selama PPKM Darurat?
Berikut rangkuman tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan selama diterapkannya kebijakan PPKM Darurat.
Baca Juga
1. Dilarang WFO bagi sektor nonesensial karena diwajibkan 100 persen WFH.
2. Bagi pemilik supermarket, penjual di pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilarang beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Demikian juga dengan calon pembeli tidak diperkenankan membeli di atas jam yang telah ditetapkan tersebut.
3. Pemilik restoran atau rumah makan tidak diperkenankan melayani pembeli yang makan di tempat, demikian juga pembeli hanya diperkenankan delivery order atau take away.
4. Dilarang menyebabkan kerumunan baik di lingkungan tempat tinggal maupun di area publik.
5. Selama PPKM Darurat, dilarang bepergian ke tempat umum seperti, rumah ibadah, fasilitas umum, dan tempat-tempat yang menyebabkan kerumunan.