Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini akan berlangsung 3 - 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya telah meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjelaskan secara detail aturan PPKM Darurat.
“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves menerangakan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” katanya melalui kanal Youtube Setpres, Kamis (1/7/2021).
Secara garis besar, Jokowi menerangkan bahwa kebijakan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan dengan PPKM Mikro.
Selain itu, Presiden meminta masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan tersebut demi keselamatan seluruh warga. Pemerintah lanjutnya akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
“Aparat negara TNI - Polri maupun Aparatur Sipil Negara, dokter dan tenaga kesehatan harus habu membahu bekerja sebaik-baiknya mengatasi wabah ini,” katanya.
Baca Juga
Sementara itu, Luhut rencananya akan menyampaikan detail aturan terkait PPKM Darurat sekitar pukul 13.30. Luhut diketahui ditunjuk Presiden menjadi Koordinator PPKM Darurat di Jawa - Bali.
Sebelumnya jabatan koordinator PPKM dipegang oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dari kabar yang beredar, Airlangga bakal menangani pandemi di luar Jawa Bali.