Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini akan berlangsung 3 - 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya telah meminta jajaran Kementerian Kesehatan terus meningkatkan kapasitas rumah sakit untuk fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat, alat kesehatan (alkes) hingga hingga tangki oksigen.
Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjelaskan secara detail aturan PPKM Darurat.
Baca Juga
“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves menerangakan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” katanya melalui kanal Youtube Setpres, Kamis (1/7/2021).
Secara garis besar, Jokowi menerangkan bahwa kebijakan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan dengan PPKM Mikro.