Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Kamis (1/7/2021). PPKM Darurat mulai berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Presiden Jokowi mengatakan, PPKM Darurat akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku.
Pengaturan rinci PPKM Darurat akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
"Untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail," ujar Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama PPKM Darurat?
Berikut rangkuman tentang apa saja yang boleh dilakukan selama diterapkannya kebijakan PPKM Darurat.
Baca Juga
Berikut hal-hal yang harus atau boleh dilakukan selama PPKM:
1. Berdasarkan usulan Luhut, 100 persen Work From Home atau WFH untuk sektor nonesensial, 50 persen Work From Office atau WFO untuk sektor esensial, dan 100 persen WFO untuk sektor kritikal dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara, menurut usulan Airlangga, untuk wilayah kota atau kabupaten zona merah dan zona oranye ditetapkan aturan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.
2. Untuk wilayah zona merah, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Belanja di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, atau pasar dengan batas waktu sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Hanya diizinkan membeli makanan di restoran atau tempat makan dengan sistem delivery order atau take away.
5. Rumah makan diizinkan buka 24 jam jika hanya melayani delivery order atau take away.
6. Bagi pekerja konstruksi, tetap diizinkan bekerja di tempat konstruksi maupun lokasi proyek dengan syarat menetapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Bagi pengguna transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan sewa tetap dibolehkan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
8. Bagi masyarakat yang hendak mengadakan hajatan maupun resepsi pernikahan, maksimal hanya boleh dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan sebaiknya disediakan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.
9. Perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bis maupun kereta api etap diperkenankan dengan syarat harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis I, dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk bis dan kereta api.