Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (1/7/2021) mengatakan, bahwa pemerintah akan kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos).
Pengguliran bansos Covid-19 itu sudah disepakati oleh menteri sosial, Gubernur Bank Indonesia.
Luhut menyebut, pemerintah akak berkoordinasi dalam menyalurkan bansos selama PPKM Darurat. Bansos akan disalurkan terutama untuk masyarakat menengah ke bawah.
“Betul-betul harus dilindungi, dampak PPKM Darurat harus mitigasi lebih cepat dari sebelumnya,” tambah Luhut.
Berdasarkan salinan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat, kebijakan itu dilakukan di 48 wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten kota dengan situasi pandemi level 3.
Baca Juga
Presiden Joko Widodo menerangkan, bahwa kebijakan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan dengan PPKM Mikro.
Selain itu, Presiden meminta masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan tersebut demi keselamatan seluruh warga. Pemerintah lanjutnya akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
“Aparat negara TNI - Polri maupun Aparatur Sipil Negara, dokter dan tenaga kesehatan harus habu membahu bekerja sebaik-baiknya mengatasi wabah ini,” katanya.