Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima salinan putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari, tetapi tetap belum dapat menentukan sikap.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi S mengatakan, salinan putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari sudah diterima Kejari Jakarta Pusat sejak pekan lalu. Namun, pihaknya sampai saat ini masih belum menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atau menerima putusan banding tersebut.
"Salinan putusan banding itu sudah diterima pekan lalu. Tapi, JPU belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak," tuturnya, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya masih memiliki waktu paling lama 14 hari setelah terima salinan putusan tersebut.
Menurut Riono, JPU tidak akan terburu-buru untuk menentukan sikap atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
"Nanti sabar, 14 hari setelah putusan akan kami sampaikan secara resmi," katanya.