Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Jawa Timur membekuk dua orang tersangka kasus peretasan (hacker) data akun bank dan data kartu kredit secara ilegal.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya beinisial HTS.
HTS adalah penampung data ilegal akses (koordinator) ditangkap di Bandara Juanda Surabaya bersama tersangka lain, yakni AD dan RS.
Tersangka HTS bertindak sebagai penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan ilegal akses. Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS.
Sementara tersangka RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data kartu kredit. Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun paxful atau data milik orang lain
"Tersangka FSR dan AZ ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari keempat tersangka yaitu tersangka HTS, dkk," terang Gatot, dilansir dari laman resmi Polri, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan terhadap HTS dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada FSR. FSR berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama dan berhasil diamankan oleh petugas di Bekasi.
"Pemeriksaan terhadap HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) ke tersangka HTS, yakni AZ di Jakarta," tutur Kabid Humas Polda Jatim.
Ditempat yang sama, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, kasus peretasan itu terungkap saat patroli siber Polda Jatim menemukan akun Facebook milik HTS yang memposting suatu penawaran atau penjualan data. Yaitu berupa data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data credit card dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax).
“Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta,” jelas AKBP Zulham Efendi.
Kedua pelaku dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2). Dijerat pula dengan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.