Binis.com, JAKARTA -- Eks pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi divonis 6 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada hari ini. Vonis dibacakan pada tanggal 17 Juni 2021 lalu.
Fakhri Hilmi adalah eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK pada periode 2014 - 2017. Jabatan terakhirnya di OJK adalah Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pertengahan 2020 silam.
"Pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," demikian informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang dikutip, Selasa (29/6/2021).
Adapun Fakhri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.1/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Sebelum disidang, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan tersangka mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi terkait perkara tindak dana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2020 lalu dan baru ditahan pada hari ini Senin 12 Oktober 2020 selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang waktu itu masih dijabat oleh Hari Setiyono mengungkapkan sesuai KUHAP, alasan penahanan seorang tersangka yaitu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi.
"Memang benar, tersangka FH sudah dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," tuturnya, Senin (12/10/2020).
Seperti diketahui, Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.
Dia ditetapkan jadi tersangka bersamaan dengan 13 perusahaan manager investasi pada Kamis 25 Juni 2020 lalu.