Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tips Kemendikbudristek untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Untuk pelaksanaan PTM terbatas, seluruh pihak diminta memahami betul aturan dalam SKB 4 menteri beserta lampiran panduannya.
Sejumlah siswa SMK Negeri 47 Jakarta mengikuti pembelajaran tatap muka kedua yang dijadwalkan berlangsung 9 - 24 Juni 2021 di Jakarta, Rabu (9/6/2021)./Antara-Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Sejumlah siswa SMK Negeri 47 Jakarta mengikuti pembelajaran tatap muka kedua yang dijadwalkan berlangsung 9 - 24 Juni 2021 di Jakarta, Rabu (9/6/2021)./Antara-Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI memutuskan agar sekolah di wilayah selain zona merah tetap memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM). Adapun, berikut tips pelaksanaannya.

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri menjelaskan ada dua hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, bahwa pandemi dan zonasi adalah sesuatu yang bersifat dinamis.

“Status kabupaten/kota itu dinamis, bisa sekarang [zona] kuning, besoknya bisa merah. Ini harus dipahami oleh Kepsek, bahwa sbaik sekolah dan orang tua harus bisa memahami dan mengantisipasi dinamika ini,” jelasnya pada konferensi pers, Rabu (23/6/2021).

Oleh karena itu, agar seluruh pihak terkait pelaksanaan PTM terbatas memahami betul aturan dalam SKB 4 menteri beserta lampiran panduannya, serta memahami isi Instruksi Mendagri No. 14/2021 terkait PPKM Mikro.

“Sekolah juga bisa bentuk satgas Covid-19 di sekolah untuk membantu evaluasi PTM terbatas. Lakukan ujicoba untuk memperkirakan sisi-sisi mana, segmen apa yang membahayakan dan berisiko pada penularan,” tegas Jumeri.

Selain itu, sekolah juga diminta mempelajari praktik-praktik baik PTM terbatas yang informasinya bisa didapat dari berbagai sumber dan di sekolah-sekolah sekitar.

“Permasalahan Covid-19 ini tidak bisa sendiri. Harus ada koordinasi dengan pemangku kepentingan lain dan pemerintah daerah, dinas-dinas, itu harus baik,” jelasnya.

Dinas Pendidikan juga diminta terus berkoordinasi dengan Kepala Sekolah terkait persiapan pelaksanaan dan evaluasi PTM. Tak lupa Kepala Sekolah bisa memanfaatkan dana BOS Reguler untuk memfasilitasi sekolah dengan sarana kesehatan untuk menjami kesehatan warga sekolah.

Terakhir, agar seluruh pihak disiplin, mulai dari kepala sekolah, guru, dan peserta didik. Sekolah juga agar tidak lupa berkomunikasi dengan orang tua peserta didik agar anak-anak punya pemahaman yang sama baik di sekolah dan di rumah terkait kedisiplinan protokol kesehatan.

“Jadi di rumah dan sekolah punya informasi yang sama, sehingga anak-anak tetap disiplin menjaga kesehatan. Karena 75 persen habitat anak itu terkontrol di rumah, dikontrol orang tua, di sekolah dikontrol gurunya. Ini harus dipastikan agar aman semua,” imbuh Jumeri.

Sebelumnya, Jumeri juga mengungkapkan bahwa , melihat pengalaman sekolah yang terjadi klaster, hal itu terjadi dimulai dari ketidakdisiplinan guru-guru.

“Ada yang sudah sakit tapi memaksa berangkat akhirnya menulari yang lain. Kami sudah imbau ke kepala dinas, untuk memberi keleluasaan yang dengan pertimbangan kesehatan untuk mengajar dari rumah tanpa dipotong tunjangannya,” tegasnya.

Adapun, Kemendikbudristek meminta agar ada fleksibilitas, semisal jika sebuah kabupaten dinyatakan zona merah, tapi ada kecamatan yang terisolir dan zona hijau, agar tidak mengikuti zonasi kabupaten agar pelaksanaan PTM di sekolah yang membutuhkan bisa tetap berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper