Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jakpus Lockdown, Hotman Paris: Bisa 100 Orang Dalam Ruangan Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghentikan sementara sejumlah agenda persidangan. Hal ini lantaran terdapat pegawai dan hakim yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Pengacara Hotman Paris Hutapea. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Hutapea. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA - Advokat Hotman Paris Hutapea meminta agar sidang lanjutan perkara korupsi Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa 13 perusahaan Manajer Investasi ditunda.

Hal ini diungkapkan Hotman lewat akun instagramnya @hotmanparisofficial yang dikutip pada Rabu (23/6/2021). Menurut Hotman penundaan ini perlu dilakukan lantaran saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan.

Pasalnya, ungkap Hotman, dalam persidangan kasus Jiwasraya, setidaknya satu ruangan sidang dapat diisi hingga 100 orang. Padahal, kata dia, ruangan sidang untuk persidangan kasus ini terbilang kecil.

Hotman juga mengunggah foto pengumuman penghentian sementara aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Lockdown di Pengadilan, beberapa petugas positif, lihat video aku sebelumnya, apakah lanjut sidang 13 terdakwa korporasi terkait kasus Jiwasraya: bisa 100 orang dalam ruang sidang, mohon saran dari satgas Covid," kata Hotman dikutip dari laman Instagramnya, Rabu (23/6/2021).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghentikan sementara sejumlah agenda persidangan. Hal ini lantaran terdapat pegawai dan hakim yang dinyatakan reaktif Covid-19.

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo mengatakan hasil reaktif pegawai dan hakim tersebut didapat berdasarkan tes Swab Antigen yang dilalukan PN Jakarta Pusat pada Senin (21/6/2021) kemarin.

Secara perinci, terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya Positif berdasarkan tes PCR. Alhasil totalnya terdapat dengan 27 orang yang reaktif dan terkonfirmasi positif Covid-19.

"Maka telah di Instruksikan untuk memutus matarantai penyebaran virus Covid-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai dengan Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (22/7/2021).

Meski menutup operasional sementara, PN Jakarta Pusat tetap membukan pelayanan untuk urusan peradilan yang bersifat mendesak, hingga kembali dibuka nanti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper