Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghentikan sementara sejumlah agenda persidangan. Hal ini lantaran terdapat pegawai dan hakim yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo mengatakan hasil reaktif pegawai dan hakim tersebut didapat berdasarkan tes Swab Antigen yang dilalukan PN Jakarta Pusat pada Senin (21/6/2021) kemarin.
Secara perinci, terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya Positif berdasarkan tes PCR. Alhasil totalnya terdapat dengan 27 orang yang reaktif dan terkonfirmasi positif Covid-19.
"Maka telah di Instruksikan untuk memutus matarantai penyebaran virus Covid-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai dengan Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (22/7/2021).
Meski menutup operasional sementara, PN Jakarta Pusat tetap membukan pelayanan untuk urusan peradilan yang bersifat mendesak, hingga kembali dibuka nanti.
"Untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani namun bersifat terbatas. Dan Kantor Pengadilan Jakarta Pusat akan aktif kembali pada hari Jum'at tanggal 25 Juni 2021," jelas dia.
Baca Juga
Bambang mengatakan selama PN Jakarta Pusat ditutup akan dilakukan penyemprotan disentifektan kesemua ruangan kantor. Sementara itu, Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri.
"Untuk Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat, tetap melakukan kegiatan pekerjaan dari rumah (WFH)," ucapnya.
#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua