Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libatkan Lembaga Lain untuk Berhentikan Pegawai KPK, Sikap Firli Dipertanyakan

Sejumlah lembaga lain ikut meneken berita acara yang berisi tentang keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Hotman Tambunan mempertanyakan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang mengikutsertakan lembaga lain untuk memberhentikan pegawai.

Menurut dia, sikap ini terlihat dari Berita Acara tanggal 25 Mei 2021 yang beredar. Dalam berita acara tersebut terdapat nama pimpinan empat lembaga yakni Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ikut menandatanganinya.

Adapun berita acara tersebut berisi tentang keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

“Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK,” kata Hotman dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Hotman menjelaskan, tak hanya lembaga lain, Ketua KPK juga menyeret Dewan Pengawas dalam keputusan pemberhentian pegawai.

Namun para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pengawas. Dewan Pengawas, lanjut Hotman, menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK No. 652/2021 karena hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan KPK, bukan tugas Dewas sebagaimana Pasal 37B ayat (1) Undang-Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk menyampaikan keberatannya secara resmi, Hotman dan sejumlah pegawai mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Kepala KASN.

“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK. Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana pasal 17 dan 80 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Hotman.

Dalam surat keberatan itu, pegawai KPK meminta agar Pimpinan KPK, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Lembaga Administrasi Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, segera membatalkan keputusan pemberhentian 51 pegawai yang tak lolos TWK.

“Atau setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaanya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan 75 pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah,” kata Hotman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper