Bisnis.com, JAKARTA - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kemudian menyingkirkan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya bukan hal mudah untuk diurai. Apalagi, pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan tes tersebut terlihat seperti menutupi sesuatu.
Di sisi lain, desakan publik yang menuntut tranparansi KPK soal hasil TWK, seperti menyandera kinerja lemnaga tersebut. Hal itu tentunya tak terlepas dari adanya asumsi bahwa tes tersebut sengaja dilakukan untuk menyingkirkan pegawai yang memegang peranan kunci dalam penyidikan kasus korupsi kelas kakap.
Keinginan publik untuk mengetahui hasil TWK pegawai KPK sepertinya sulit terwujud. Pasalnya, KPK sendiri seperti melempar tanggung jawabnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melakukan proses tes tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tak memiliki kewenangan membuka hasil TWK pegawainya. Sebab, mulai dari metode hingga materi TWK merupakan harus melalui persetujuan BKN yang menentukan metode hingga materi dari tes tersebut.
"Metode, materi, dan hasilnya, bagaimana KPK itu bekerja sama dengan BKN, wilayah BKN untuk membuka atau tidak, bukan KPK," katanya pada Kamis (17/6/2021).
Oleh karena itu pula, KPK selama ini enggan memberikan pernyataan terkait pertanyaan dalam TWK yang dinilai tidak pantas dan tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
Baca Juga
Ketika ditanya mengenai kemungkinan dibukanya hasil TWK pegawai KPK ke publik, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa hasil tes yang meliputi hasil tes indeks moderasi bernegara-68 (IMB-68), profiling, dan wawancara diklasifikasikan sebagai dokumen rahasia negara. Dia juga menegaskan bahwa hak kepemilikan atas hasil tes tersebut bukan di bawah BKN.
"IMB-68 hak ciptanya ada di TNI. Semua alat test di TNI [metode dan hasil] untuk penelitian personel berklasifikasi rahasia negara. Profiling dilakukan BNPT [Badan Nasional Penanggulangan Terorisme] dan juga diklasifikasikan rahasia negara. Wawancara juga rahasia karena menggunakan gabungan metoda IMB-68 dan profiling,” katanya kepada Bisnis, Kamis (17/6/2021).
Bima menyebut hasil TWK pegawai KPK merupakan hasil dari aktivitas intelijen negara yang tentunya bersifat rahasia. Hasil dari aktivitas intelijen berdasarkan Undang-Undang No. 17/2011 tentang Rahasia Negara memiliki jangka waktu perlindungan atau retensi hingga 25 tahun.
Walaupun demikian, rahasia intelijen tetap dapat dibuka sebelum masa retensi berakhir. Dengan catatan hanya untuk kepentingan pengadilan yang sifatnya tertutup.
Selain itu, menurut Bima hasil TWK pegawai KPK juga tidak bisa dibuka kepada publik lantaran memuat informasi detil data pribadi dari para peserta tes tersebut.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Riant Nugroho mengatakan hasil TWK pegawai KPK pada dasarnya merupakan kebijakan kelembagaan. Oleh karena itu, hasil tes tersebut tak bisa serta merta disampaikan kepada publik.
“Publik tidak boleh melihatnya karena ini bukan ranah publik, tapi ranah kelembagaan. Justru yang dilakukan adalah bagaimana dua organisasi ini belajar untuk bekerja sama menyelesaikan masalah publik,” katanya.
Namun, sudah sepatutnya BKN dan KPK melakukan evaluasi apakah TWK bisa disebut gagal atau tidak, apabila gagal harus dijelaskan penyebabnya kepada publik.
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang tidak lolos TWK diketahui telah meminta hasil lengkap dari tes yang mereka jalani pada 31 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.
Iguh Sipurba selaku perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengatakan PPID KPK tak bisa memberikan hasil TWK lantaran harus berkoordinasi dahulu dengan BKN. Hal itu dinilai janggal karena hasil tes tersebut sudah diserahkan oleh BKN kepada KPK sejak 27 April 2021.
Menurut Iguh, berdasarkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK berhak mengetahui hasil tes yang mereka jalani dengan persetujuan tertulis. Apa yang dilakukan oleh KPK seperti menegaskan bahwa proses TWK memang tidak dilaksanakan dengan transparan.
"Kami akan terus menuntut keterbukaan data dan informasi sesuai jalur yang disediakan hukum dan aturan perundangan yang berlaku," tegas Iguh.
TITIK TERANG
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya telah menemukan titik terang mengenai kejanggalan TWK pegawai KPK melalui rekaman video.
Rekaman tersebut didukung oleh keterangan dari beberapa pihak, termasuk Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mendatangi kantor Komnas HAM pada Kamis (17/6/2021) untuk menjalani pemeriksaan.
Anam tak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai video yang dia maksud, termasuk asal-usul dan isinya. Namun yang jelas, Komnas HAM bisa mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan TWK pegawai KPK melalui video tersebut.
“Ada video penting, yang ini soal hasil, ini rahasia atau tidak. Judulnya terkait itu,” katanya, Kamis (17/6/2021) mengutip Antara.
Anam menyebut pihaknya juga menemukan kejanggalan dari keterangan yang diberikan oleh Ghufron dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam itu. Kejanggalan itu adalah perbedaan keterangan antara KPK dengan BKN yang sudah diperiksa terlebih dahulu.
“Ada yang soal substansial yang ini mempengaruhi secara besar, kenapa kok ada 75 hasil dan hasil 1.200 sekian” ungkapnya.
Kemudian terdapat pula beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Ghufron, termasuk mengenai pengambilalihan kebijakan di tingkatan tertinggi KPK. Oleh karena itu, Komnas HAM berencana memanggil pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri.