Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Pinangki sudah mencederai rasa keadilan di Indonesia.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding telah memutus untuk mengkorting hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari enam tahun, sehingga dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
"Kortingan masa hukuman ini jelas mencederai rasa keadilan," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (17/6/2021).
Dia mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada Kejagung untuk segera mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.
"Sudah saya kirimkan surat secara resmi agar pihak Kejaksaan mengajukan upaya kasasi atas putusan banding itu," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil sikap atas putusan banding itu. Pasalnya, JPU sampai saat ini masih belum menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita belum tentukan sikap, karena masih belum terima salinan putusan dari sana," ujarnya.