Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan terdakwa Pinangki Sirna Malasari dari Rutan Salemba cabang Kejagung ke Rutan Pondok Bambu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya khawatir ada keistimewaan yang diberi oleh pihak Kejagung terhadap Pinangki selama ditahan di Rutan Salemba.
Dia mengingatkan, bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari juga merupakan jaksa nonaktif yang dulu bertugas di Kejagung.
"Sebaiknya Pinangki dipindah ke Rutan Pondok Bambu, karena saya khawatir ada keistimewaan selama dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (17/6/2021).
Selain itu, menurut Boyamin, sesuai aturan hukum tahanan perempuan sudah seharusnya ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, bukan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Kan aturan hukumnya menyebut bahwa tahanan perempuan ditahannya di Rutan Pondok Bambu," katanya.
Baca Juga
Boyamin mengaku pihaknya juga sudah menemui Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung untuk mendiskusikan tempat penahanan terdakwa Pinangki.
"Sudah saya diskusikan, semoga cepat dipindah ke Rutan Pondok Bambu," ujarnya.