Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Desak Kejaksaan Agung Pindahkan Pinangki ke Rutan Pondok Bambu

Dia mengingatkan, bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari juga merupakan jaksa nonaktif yang dulu bertugas di Kejagung.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan terdakwa Pinangki Sirna Malasari dari Rutan Salemba cabang Kejagung ke Rutan Pondok Bambu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya khawatir ada keistimewaan yang diberi oleh pihak Kejagung terhadap Pinangki selama ditahan di Rutan Salemba.

Dia mengingatkan, bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari juga merupakan jaksa nonaktif yang dulu bertugas di Kejagung.

"Sebaiknya Pinangki dipindah ke Rutan Pondok Bambu, karena saya khawatir ada keistimewaan selama dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (17/6/2021).

Selain itu, menurut Boyamin, sesuai aturan hukum tahanan perempuan sudah seharusnya ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, bukan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Kan aturan hukumnya menyebut bahwa tahanan perempuan ditahannya di Rutan Pondok Bambu," katanya.

Boyamin mengaku pihaknya juga sudah menemui Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung untuk mendiskusikan tempat penahanan terdakwa Pinangki.

"Sudah saya diskusikan, semoga cepat dipindah ke Rutan Pondok Bambu," ujarnya.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper