Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset berupa saham terkait tersangka Heru Hidayat-Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) sebesar Rp325 miliar terkait kasus korupsi PT Asabri.
Dengan demikian total aset yang telah disita oleh kejaksaan dari tangan para tersangka korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu mencapai Rp14 triliun.
"Sekarang total nilai aset yang disita terkait kasus korupsi PT Asabri adalah Rp14 triliun," katanya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Selasa (15/6/2021).
Febri mengatakan aset terakhir yang disita penyidik adalah saham milik anak perusahaan PT Tram yaitu PT SMR Utama (SMRU) yang diduga dijadikan tempat pencucian uang hasil korupsi PT Asabri oleh tersangka Heru Hidayat.
Menurut Febrie, penyitaan saham itu dilakukan tim penyidik Kejagung dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri."Memang ada penyitaan baru berupa saham SMRU terkait tersangka Heru Hidayat senilai Rp325 miliar ya," tuturnya.
Seperti diketahui, BPK telah mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT ASABRI senilai Rp22,78 triliun. Sejauh ini, untuk mengembalikan kerugian negara itu penyidik baru menyita aset senilai Rp14 triliun.
Baca Juga
Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset itu dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.
Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.