Bisnis.com, JAKARTA -- Bank QNB Indonesia mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Pelangi Indah Canindo Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan Bank QNB dengan nomor perkara 256/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst diajukan pada akhir Mei lalu dan telah mulai disidangkan pada tanggal 8 Juni 2021.
Dikutip dari keterbukaan informasi yang disampaikan emiten berkode PICO itu, gugatan yang dilayangkan oleh QNB bermula dari adanya fasilitas kredit yang telah jatuh tempo dan belum dibayar perseroan.
"Nilai utang yang dimohonkan PKPU sebesar Rp379 miliar. Jumlah tersebut material," demikian penjelasan PICO kepada otoritas bursa yang dikutip Bisnis, Minggu (13/6/2021).
Perseroan menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses persidangan PKPU yang tengah berlangsung. Selain itu, mereka juga akan mengupayakan restrukturisasi utang dengan menyesuaikan pembayaran kewajiban kepada bank dan arus kas perusahaan.
"[Tujuannya] supaya tidak gagal bayar terhadap utang yang akan jatuh tempo," tulis perseroan.
Baca Juga
Seperti diketahui, dalam petitum gugatannya QNB meminta PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Pelangi Indah Canindo. Selain itu, QNB juga meminta hakim untuk menunjuk hakim pengawas dan tim pengurus PKPU PICO.