Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Fakta: 9 Tudingan Penyebab RI Batalkan Ibadah Haji 2021

Pemerintah RI membatalkan ibadah haji 2021. Hal ini memunculkan sejumlah tudingan yang dialamatkan kepada BPKH.
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah./Reuters-Suhaib Salem
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah./Reuters-Suhaib Salem

Bisnis.com, SOLO - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengeluarkan rilis yang berisi tentang tudingan sejumlah pihak yang dinilai menjadi penyebab pembatalan haji.

BPKH menyebut semua tudingan itu hoaks.

Berikut sembilan tudingan yang dialamatkan kepada BPKH dan pemerintah beserta jawabannya, seperti rilis yang diterima, Kamis (10/6/2021).

1. Apakah pembatalan haji 1442 H2021 M karena alasan keuangan haji?

Tidak, alasan utama pembatalan keuangan haji adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah haji. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021.

2. Apakah pemerintah/Kemenag/BPKH memiliki utang pembayaran pelayanan (akomodasi) di Arab Saudi?

Tidak ada, dalam laporan Keuangan (LK) BPKH sd LK 2020 tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Laporan Keuangan BPKH (2019 audited dan 2020 unadited/dalam proses audit).

3. Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi?

Tidak ada kesulitan dan gagal investasi. Tahun 2020, BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp5 triliun dan dana kelolaan tumbuh di atas 15 persen.

4. Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur?

Tidak ada, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low moderate 90% adalah dalam bentuk surat berharga Syariah negara dan sukuk korporasi.

5. Apakah ada Fatwa MUI Terkait dengan investasi infrstruktur BPKH?

Tidak ada, yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.

6. Apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan ijin pemilik?

Benar, sudah ada ijin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan, dan memanfaatkan untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.

7. Apakah dana haji di Bank Syariah dijamin oleh LPS?

Dijamin. Dana haji milik jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jadi terlindungi dari gagal bayar

8. Apakah dana lunas tunda jemaah haji mendapatkan nilai manfaat BPKH?

Benar, Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Masyarakat bisa mengeceknya di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening Virtual

9. Apakah BPKH sudah diaudit oleh BPK?

Sudah. Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk LK BPKH 2018 & 2019 dengan opini WTP (wajar tanpa pengecualian). LK BPKH 2020 dalam proses audit oleh BPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Sumber : Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper