Bisnis.com, JAKARTA – Beredar surat perintah penyelidikan KPK terkait dugaan tindakan suap dari Kementerian Agama untuk memenangkan calon kandidat di Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di media sosial. Lembaga antirasuah memastikan itu palsu.
Berdasarkan surat yang dibaca Bisnis, tertulis agar mereka yang menerima uang tersebut untuk mengembalikan ke KPK dengan menghubungi nomor yang telah dicantumkan. Surat dikeluarkan di Jakarta pada Senin (20/12/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya telah memeriksa dan memastikan surat tersebut palsu. Ini karena surat tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK.
“Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Ali menjelaskan, bahwa aduan ke KPK bisa melalui email di [email protected], SMS ke 08558575575, pesan instan di 0811959575, situs http://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta.
KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.
Baca Juga
Oleh karena itu, KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” jelasnya.
Pada saat yang sama, Ali menuturkan bahwa KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap. Tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
Contoh data pelengkap yang dibutuhkan adalah bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank. KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
“Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui website KWS http://kws.kpk.go.id,” ucapnya.