Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI: Dana Haji Boleh Diinvestasikan Dalam Bentuk Sukuk

Dana setoran jemaah haji boleh ditempatkan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai dana setoran jemaah haji boleh ditempatkan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Ketetapan itu sesuai dengan ijtima ulama komisi fatwa tentang keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV/2012. Dalam hasil putusan itu, seluruh jemaah haji yang telah melunasi biaya juga boleh menarik kembali uang setoran sesuai ketentuan.

Berdasarkan keterangan resmi MUI di laman resminya, isi ijtima ulama komisi fatwa tentang dana haji menghasilkan empat poin penting.

Pertama, setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu secara syariah adalah milik pendaftar atau calon haji.

Sebab itu, apabila yang bersangkutan meninggal atau ada halangan syar’i yang membuat calon haji tersebut gagal berangkat, maka dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon haji atau ahli warisnya.

“Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif [memberikan keuntungan], antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk,” tulis laman MUI dikutip Rabu (9/6/2021).

Ketiga, hasil penempatan atau investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu sebagai. Adapun pengelola atau pemerintah berhak mendapat imbalan yang wajar atau tidak berlebihan.

“[Keempat] Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan,” tulis MUI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper