Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan klarifikasi terkait video yang berisi pernyataannya tentang investasi dana haji.
Klarifikasi itu disampaikan Juru Bicara Wapres RI Masduki Baidlowi. Dia memerinci, di tengah polemik investasi dana haji untuk infrastruktur, beredar sebuah video pernyataan KH Ma’ruf Amin pada 2017.
Di dalam video tersebut, dia menjelaskan fatwa yang membolehkan investasi dana haji melalui sukuk (SBSN), untuk infrastuktur. Namun, Masduki mengatakan ada pihak yang membangun narasi, seolah Ma’ruf Amin sedang bicara sebagai Wapres dan telah menandatangani investasi dana haji untuk infrastuktur.
"...dikarenakan dalam video itu terdapat penggalan pernyataan, 'Itu sudah mendapatkan Fatwa dari DSN MUI, dan saya sudah menandatangani',” jelas Masduki dalam keterangan resmi, Rabu (9/6/2021).
Masduki menegaskan pernyataan dikemukakan Ma'ruf Amin pada 2017, beberapa hari setelah pelantikan Dewan Pengawas dan Anggota BPKH pada Juli 2017. "Ini bukan pernyataan baru, yang seolah terkait keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021," tegasnya.
Dalam video itu, jelasnya, Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum MUI 2015-2020 sedang menjelaskan standar normatif prinsip syariah. Mengingat dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sambung Masduki, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus berasaskan prinsip syariah, dan rinsip syariah itu merujuk fatwa MUI.
Baca Juga
"Jadi, yang ditandatangai Kiai Ma’ruf itu adalah fatwa-fatwa terkait sukuk, bukan keputusan investasi dana haji, yang adalah wewenang BPKH."
Ma’ruf menjelaskan bahwa dana haji yang dikelola BPKH dapat diinvestasikan. Selain harus sesuai skema investasi syariah, dia menggariskan, bahwa investasi itu harus aman.
"Asas prinsip syariah dan keamanan itu juga ditandaskan dalam UU 34/2014. Jadi, tidak ada yang keliru dari pernyataan Kiai Ma’ruf pada video itu. Juga tidak ada yang keliru Ketika dana haji diinvestasikan, baik langsung maupun melalui instrumen investasi, termasuk untuk pembangunan infrastruktur," jelasnya.
Masduki memerinci investasi melalui sukuk selama ini juga dimanfaatkan untuk membangun sejumlah infrastruktur, termasuk infrastruktur keumatan, seperti asrama haji, madrasah, Gedung kantor urusan agama, dan universitas Islam. Hal itu, jelasnya, dibolehkan secara hukum, regulasi dan prinsip Syariah.
"Bahwa saat ini, belum ada alokasi investasi langsung ke infrastruktur, bukan karena terlarang secara hukum dan prinsip syariah, tapi karena dari sisi analisis risiko investasi, proyek yang diajukan dinilai tidak menguntungkan atau tidak aman," tegasnya.
Oleh karena itu, dia meminta jangan sampai terbangun narasi dan persepsi, bahwa investasi dana haji untuk infrastruktur, baik langsung maupun tidak langsung, merupakan hal terlarang. "Investasi tersebut boleh, baik secara hukum maupun fatwa, sepanjang syarat dan ketentuan terpenuhi," tegasnya.