Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tahan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menahan tersangka Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa berinisial MT selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menangkap dan menahan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa berinisial MT selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tersangka MT ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual-beli saham pada izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi.

"Tersangka MT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tuturnya Rabu, (9/6/2021).

Leonard menjelaskan penyidik Kejagung menahan tersangka MT setelah sebelumnya ia sempat mangkir pada pemeriksaan Kamis 3 Juni 2021.

Pada Rabu 9 Juni 2021, tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari. 

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp92,5 miliar tersebut, tim penyidik Kejagung sudah menetapkan enam tersangka sejak Januari 2019.

Saat peristiwa korupsi itu terjadi, jabatan dan inisial para tersangka adalah Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Komisaris Utama PT Citra Tobindo Sukses Perkasa sekaligus pemilik PT RGSR berinisial MT.

Tersangka lain adalah Direktur Operasi dan Pengembangan PT Antam berinisial ATY, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional.

Konstruksi Perkara

Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi saat Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources bekerja sama dengan PT Tamarona Mas International selaku Kontraktor dan Komisaris PT Tamarona Mas International yang telah menerima penawaran penjualan atau pengambilalihan IUP operasi produksi batu bara atas nama PT Tamarona Mas International.

IUP operasi produksi batu bara itu seluas 400 hektare yang terdiri atas IUP OP seluas 199 hektare dan IUP OP seluas 201 hektare.

Kemudian, diajukan  permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas total 400 hektare itu kepada Komisaris PT ICR melalui surat No. 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT ICR perihal Rencana Akuisisi PT TMI dan disetujui dengan surat No. 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT TMI.

Pada kenyataannya, PT TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 hektare dan IUP eksplorasi seluas 201 hektare sesuai surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010 perihal Permohonan Perubahan Kepemilikan IUP Ekplorasi seluas 201 hektare dari PT TMI kepada PT Citra Tobindo Sukses Perkasa.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan hukum karena persetujuan rencana akuisisi PT TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT ICR adalah aset properti PT TMI. Adapun, objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi operasi produksi sesuai dengan surat No. 034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT TMI.

Selain itu, ada laporan penilaian properti/aset No. File: KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Legal Due Deligence dalam rangka Akuisisi tanggal 21 Desember 2010. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp92,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper