Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra Ernawan Rachman Oktavianto yang diduga berencana melarikan diri.
Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra Ernawan Rachman Oktavianto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo ke PT Hasta Mulya Putra sebesar Rp14,2 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tim penyidik menjemput tersangka pada Selasa 8 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya. Namun, saat dijemput, tersangka sudah tidak ada di rumah.
Adapun, kediaman tersangka tercatat di Jalan Tarumanegara Utama Nomor 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo.
"Selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB, tim Jaksa penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka ingin melarikan diri," tuturnya, Selasa (8/6/2021).
Kemudian, menurut Leonard, tersangka terdeteksi tengah bersembunyi di Hotel Aston Solo untuk mengelabui tim penyidik Kejagung.
Selanjutnya, pada saat akan check out sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka langsung diciduk oleh tim penyidik Kejagung.
"Jaksa penyidik berhasil menangkap tersangka ERO ini pada saat hendak meninggalkan hotel atau check out sekitar pukul 06.00 WIB," kata Leonard.