Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTPTUN) telah menganulir putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 64/KDK.03/2020.
Usai kabar putusan tersebut, KB Bukopin akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Kamis, 17 Juni 2021, sesuai dengan Pemanggilan RUPST yang sudah dilakukan tanggal 25 Mei lalu.
Direktur Utama KB Bukopin Rivan Purwantoro mengatakan bahwa merujuk tanggapan yang disampaikan OJK dan Bosowa pada Selasa, 1 Juni 2021, KB Bukopin akan menjalankan keputusan tersebut secara penuh sesuai dengan porsi.
Saat ini, KB Bukopin memiliki sekitar 20,12 persen pemegang saham ritel. Selebihnya didominasi pemegang saham utama yaitu KB Kookmin Bank dengan kepemilikan 67 persen, Bosowa Corporindo dengan 9,7 persen, dan Pemerintah Republik Indonesia (dalam proses pengalihan kepemilikan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset) dengan porsi 3,18 persen.
Rivan mengklaim, ketiga pemegang saham terbesar tersebut, berpotensi mempererat sinergi ke depannya demi kemajuan KB Bukopin. Oleh karena itu, pasca inkracht, dan akan dicapainya kesepakatan dalam waktu dekat ini, kolaborasi dan sinergi antara pemegang saham tentu akan semakin kuat.
“Tentu ini adalah bukti bahwa komunikasi yang baik dan semangat kebersamaan yang baik dimulai dari kami sebagai Manajemen KB Bukopin bersama OJK sebagai Otoritas, KB Kookmin Bank dan Bosowa Corporindo sebagai Pemegang Saham KB Bukopin, akan berdampak baik pada kepercayaan nasabah dan masyarakat bahwa KB Bukopin akan terus tumbuh menjadi bank global terbaik di Indonesia,”jelas Rivan dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga
Seperti diketahui, perseroan akan melaksanakan RUPST dengan 7 agenda rapat, diantaranya penambahan modal melalui penawaran umum terbatas dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, atau kerap disebut dengan rights issue.
“Penguatan modal ini menjadi komitmen bersama kami dan PSP, dan didukung OJK untuk dilaksanakan tahun ini, diharapkan pemegang saham lainnya juga dapat berpartisipasi memperkuat permodalan kami. Pasca RUPST ini akan kami ajukan dulu ke OJK,” jelas Rivan terkait rencana rights issue tersebut.
Seperti diketahui, sesuai dengan putusan banding perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 24 Mei 2021, yang diterima Perseroan pada Selasa, 1 Juni 2021.