Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengabarkan enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) resmi bertransformasi atau berubah bentuk menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu (29/5/2021), transformasi itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan bentuk keenam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tersebut.
Keenam Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Mei 2021. Dengan bertambah enam, maka sekarang ada 23 UIN di Indonesia.
Perpres tersebut menyebutkan bahwa transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Berikut enam IAIN yang bertransformasi menjadi UIN:
1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Perpres No. 40/2021),
Baca Juga
2. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (Perpres No. 41/2021),
3. UIN Raden Mas Said Surakarta (Perpres No. 42/2021),
4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Perpres No. 43/2021),
5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (Perpres No. 44/2021), dan
6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (Perpres No. 45/2021).
Dengan menjadi UIN, maka enam PTKIN ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja. Dalam Pasal 2 Perpres diatur bahwa UIN juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.