Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anak buahnya mensosialisasikan pelat nomor khusus mobil untuk anggota DPR RI.
Arahan Kapolri tertuang dalam surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono atas nama Kapolri.
"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/5/2021).
Taslim menjelaskan surat telegram Kapolri merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional.
Tertulis dalam telegram, pelat nomor khusus mobil anggota DPR memiliki ciri yakni berlogo DPR RI, yang berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hitam pada kolom nomor. Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Pun penomoran akan diberi warna yang sama, yakni silver.
"Nomor pelat akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)," ungkapnya.