Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono memastikan bahwa masyarakat diizinkan untuk mengambil foto atau video kawasan Gelora Bung Karno (GBK) menggunakan kamera profesional asalkan bukan untuk tujuan komersial.
“Intinya foto dan video di kawasan GBK diperbolehkan, hanya penggunaan kamera profesional dan bersifat komersil harus mendapatkan izin,” kata Eddy kepada awak media, Kamis (20/5/2021).
Dia menjelaskan kegiatan komersil yang dimaksud adalah foto prewedding, iklan, dan endorsement selebritas papan atas.
“Namun untuk endorsement UMKM atau produk lokal yang sedang berkembang boleh saja, karena kita ikut mendukung #BanggaBuatanIndonesia dan TKDN [tingkat kandungan dalam negeri],” imbuhnya.
Pernyataan Eddy ini disampaikan untuk menanggapi atas cuitan fotografer senior Arbain Rambet @arbainrambey, Selasa (18/5/2021).
Dalam cuitannya, Arbain mempertanyakan dasar aturan pelarangan penggunaan kamera DSLR di lingkungan GBK.
“Motret di kompleks GBK tak boleh pakai DSLR ? Apa bedanya dengan pakai mirrorless atau HP premium ? Apa dasar aturan ini ?” cuitnya.
Dia juga mengunggah foto yang berisi potongan percakapan seorang pengunjung GBK dan satpam yang berjaga di sana terkait pelarangan penggunaan kamera DSLR di kawasan GBK.
Diketahui pengunjung tersebut ditegur oleh satpam karena kedapatan memotret menggunakan jenis kamera DSLR di kawasan GBK.
Kabiro Humas Setneg Eddy Cahyono menilai terjadi kesalahpahaman terkait penjelasan satpam tersebut dan menjadi masukan untuk memperbaiki pelayanan publik ke depannya.
Motret di kompleks GBK tak boleh pakai DSLR ? Apa bedanya dengan pakai mirrorless atau HP premium ? Apa dasar aturan ini ? pic.twitter.com/6aZnzSqGYB
— Arbain Rambey (@arbainrambey) May 18, 2021