Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah seluas 290 hektare terkait perkara korupsi PT Asabri di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut tanah seluas 290 hektare itu rencananya ingin dibangun perumahan oleh tersangka korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro dan adik kandungnya Teddy Tjokrosaputro, tetapi langsung disita tim penyidik Kejagung karena diduga ada aliran dana dari hasil korupsi PT Asabri.
"Tanah itu proyeksinya untuk dibangun perumahan ya. Ada aliran dana ke sana, makanya kami sita," kata Febrie kepada Bisnis, Kamis (20/5/2021).
Menurut Febrie, nilai tanah itu ditaksir mencapai angka sebesar Rp90 miliar. Penyitaan tersebut, kata Febrie, dilakukan tim penyidik Kejagung untuk menutup kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun.
"Nilainya ditaksir sekitar Rp90 miliar lah ya," kata Febrie.
Febrie menegaskan bahwa tim penyidik Kejagung bakal terus memburu aset yang disembunyikan oleh para tersangka korupsi PT Asabri.
"Kita cari terus aset-aset para tersangka korupsi PT Asabri ini," ujarnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sony Widjaja, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Investasi PT Asabri Hari Setiyono, mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendy, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Sembilan orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga dari sembilan orang tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.