Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel The Nyaman di wilayah DKI Jakarta dan Bali terkait tersangka eks Direktur Utama PT Asabri Sony Widjaja.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa penyitaan kedua hotel tersebut dilakukan kemarin, Rabu (19/5/2021) terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
"Terkait kasus korupsi PT Asabri, tim penyidik telah menyita dua Hotel The Nyaman yang berlokasi di Jakarta dan Bali," kata Febrie kepada Bisnis, Kamis (20/5/2021).
Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung kini tengah menghitung nilai aset dari dua Hotel The Nyaman tersebut untuk menutup kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.
"Nilainya masih dihitung," ungkapnya.
Febrie menegaskan bahwa tim penyidik Kejagung bakal terus memburu aset yang disembunyikan oleh para tersangka korupsi PT Asabri.
"Kita cari terus aset-aset para tersangka korupsi PT Asabri ini," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melelang seluruh aset sitaan korupsi PT Asabri lantaran tidak sanggup menanggung biaya perawatan yang cukup tinggi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan bahwa beberapa aset yang akan dilelang itu antara lain kapal, kendaraan hingga apartemen.
Seluruh aset itu, menurut Ali, membutuhkan biaya perawatan yang sangat tinggi sehingga harus segera dilelang. Bahkan untuk aset sitaan berupa apartemen, tim penyidik Kejagung seringkali ditagih biaya maintenance apartemen tersebut.
"Padahal sudah dibilang ke sana bahwa yang sita ini adalah negara, tapi kami tetap ditagih biaya maintenance," kata Ali, Selasa (11/5/2021).
Ali mengaku bahwa pihaknya telah memerintahkan tim penyidik Kejagung agar menghitung kembali nilai seluruh aset yang akan dilelang itu, sebelum sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) digelar. "Kita sudah minta KPKNL untuk menghitung nilai rill," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara pada kasus Asabri jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.