Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Tren Penurunan Kasus Covid-19, Airlangga Sebut RI Tak Boleh Lengah

Kementerian Perhubungan sendiri memprediksi bahwa sudah ada lebih dari 1,5 juta orang yang melakukan perjalanan ke luar Jakarta.
Skema pengaturan mobilitas terkait libur Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi/covid19.go.id
Skema pengaturan mobilitas terkait libur Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi/covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengklaim kondisi Indonesia relatif lebih baik dibandingkan dengan global terkait penanganan Covid-19.

Menurutnya, persentase kesembuhan Indonesia sebesar 91,85 persen, atau lebih tinggi dari presentase kesembuhan global yang saat ini berada pada angka 86,92 persen.

Sebaliknya, persentase kasus aktif di Indonesia mencapai 5,4 persen atau lebih rendah dari global sebesar  11 persen.

Pada Mei 202, ia mengatakan kontribusi kasus positif Covid-19 nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen sedangkan kontribusi Pulau Sumatera terhadap kasus nasional naik 27,22 persen.

Sementara itu, angka kematian di Pulau Jawa turun 16,07 persen dan Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.

Lalu, Bed Occupancy Rate (BOR) nasional per 13 Mei 2021 adalah 29 persen. Pada saat yang sama, ada peningkatan kasus positif di sebagian besar provinsi di Sumatera yang mengakibatkan beberapa provinsi memiliki BOR yang cukup tinggi.

“Peningkatan ini harus terus diwaspadai. Namun di sisi lain, upaya-upaya pengendalian yang dilakukan tahun ini terbukti lebih efektif daripada tahun lalu,” tekannya, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (15/5/2021).

Kementerian Perhubungan sendiri memprediksi bahwa sudah ada lebih dari 1,5 juta orang yang melakukan perjalanan ke luar Jakarta sehingga dia menyatakan pemerintah perlu mengantisipasi arus balik masyarakat ke Jakarta setelah masa peniadaan mudik usai.

Random-Test diterapkan untuk perjalanan dari beberapa provinsi di Pulau Jawa menuju Jakarta, sedangkan Mandatory-Check untuk perjalanan dari Sumatera menuju ke Jawa dan Jakart yang diberlakukan mulai hari ini 15 Mei 2021” katanya.

Untuk tempat-tempat wisata, Airlangga menyebutkan semuanya telah diatur dalam regulasi PPKM Mikro. Pemerintah mewajibkan

tempat-tempat publik menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dibuka hanya untuk maksimal 50 persen dari kapasitas.

Untuk daerah dengan zona Merah dan oranye, tempat wisata dilarang buka dan beroperasi. Secara teknis, hal tersebut akan diatur oleh pemerintah daerah melalui satgas daerah masing-masing.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper