Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Rutena Bantu Warga yang Huniannya Rusak Akibat Bencana Alam

Kementerian PUPR meluncurkan Sistem Rutena untuk mempercepat proses penanganan hunian yang rusak akibat bencana alam.
Warga melintas di dekat rumah yang rusak akibat banjir bandang di Adonara Timur, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Senin (5/4/2021)./Antara
Warga melintas di dekat rumah yang rusak akibat banjir bandang di Adonara Timur, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Senin (5/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena) untuk membantu masyarakat yang huniannya terdampak bencana alam.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR M. Hidayat mengatakan pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap perlindungan warganya yang terdampak bencana alam. Salah satu upaya yang dilakukan adalah bagaimana data rumah yang terdampak bencana bisa segera diketahui.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjutnya, Ditjen Perumahan telah membuat mekanisme yang efektif untuk membantu warga yang terdampak bencana dalam hal perumahan dan permukiman. Melalui mekanisme ini, masyarakat yang terdampak bencana diharapkan dapat segera terbantu mengatasi masalah tempat tinggalnya.

“Salah satu upaya untuk membantu warga terdampak bencana yang dilaksanakan Ditjen Perumahan adalah dengan pengembangan Sistem Informasi Pendataan Rutena sebagai pintu awal bagi Ditjen Perumahan dalam membantu masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana alam,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Rabu (12/5/2021).

Pengembangan Sistem Rutena dilatarbelakangi adanya rangkaian peristiwa bencana yang terjadi beberapa waktu terakhir ini.

Bencana yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh faktor alam saja tapi juga faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis bagi masyarakat.

Sistem Informasi Pendataan Rutena telah dilengkapi dengan informasi jenis bencana, media untuk melakukan pendataan cepat, dan media untuk melakukan pendataan mendalam yang akurat karena dapat memberikan penilaian tingkat kerusakan rumah secara otomatis.

Sistem Rutena ini untuk sementara akan digunakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Ditjen Perumahan dan Pemerintah daerah untuk melakukan pendataan apabila terjadi bencana di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper