Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melibatkan sejumlah lembaga intelijen dalam melakukan asesmen terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Lembaga yang dilibatkan adalah adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Seluruh instansi pelaksana asesmen telah melalui proses penyamaan persepsi dengan BKN RI melalui rangkaian Rapat Internal Bersama Unit Terkait Guna Mempersiapkan Asesmen," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (5/5/2021).
Ghufron memaparkan lima instansi pelaksana asesmen TWK pegawai KPK bersama BKN RI terbagi dalam tiga kelompok peran. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan BAIS TNI berperan dalam pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara-(68) dan Integritas.
Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berperan dalam pelaksanaan Profiling.
Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) berperan dalam pelaksanaan wawancara pegawai KPK.
Baca Juga
"BKN RI bersama BIN, BNPT, BAIS, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dan Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat menjadi tim observer hasil asesmen TWK pegawai KPK," katanya.
Dari hasil TWK tersebut, membenarkan bahwa sebanyak 75 pegawainya dinyatajan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun setidaknya ada 75 pegawai yang berpotensi tidak lolos. Terdapat beberapa nama besar di antara 75 pegawai itu, misalnya, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, kasatgas dari internal KPK, pengurus inti wadah pegawai, dan puluhan pegawai KPK yang berintegritas.
"Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti tes tersebut. Sebanyak 1.274 lainnya dinyatakan memenuhi syarat dan dua lainnya tidak hadir.
Sementara itu, Sekjen KPK Cahya H Harefa membantah bahwa ke-75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tersebut akan diberhentikan.