Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Sipil Minta Firli Batalkan Pemberhentian 75 Pegawai KPK

75 pegawai yang dikabarkan tidak lolos, kebanyakan merupakan punggawa KPK dengan serangkaian rekam jejak menangani perkara besar.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020).  JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020). JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Save Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua KPK Firli Bahuri mempersoalkan pemberhentian 75 pegawai komisi antirasuah lantaran gagal dalam tes wawasan kebangsaan. 

Kurnia Ramadhana, perwakilan Koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa dari 75 pegawai yang dikabarkan tidak lolos, kebanyakan merupakan punggawa KPK dengan serangkaian rekam jejak menangani perkara besar.  

"Ketua KPK Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri," kata Kurnia dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021). 

Kurnia menduga langkah tes wawasan kebangsaan ini merupakan langkah hukum dari Ketua KPK yang sejak awal memiliki kepentingan dan agenda pribadi untuk membuang para pegawai yang sedang menangani perkara besar dan melibatkan oknum-oknum  berkuasa.

Untuk itu, Koalisi Save KPK menyatakan sikapnya. Pertama, yakni dalam alih status kepegawaian, KPK wajib hukumnya mempedomani putusan MK Nomor: Nomor 70/PUU-XVII/2019. Kedua, asesmen bukanlah instrumen untuk menyatakan dapat diangkat atau tidak sebagai aparatur sipil negara. 

"Dan harus dibedakan antara diksi ‘seleksi’ dan ‘asesmen’. Seleksi adalah pemilihan (untuk mendapatkan yang terbaik) atau penyaringan. Sedangkan Asesmen adalah proses penilaian, pengumpulan informasi dan data secara komprehensif," kata Kurnia. 

Ketiga, ucap Kurnia, selain karena adanya putusan MK, muatan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 (PP 41/2020). Sebab, Pasal 4 PP 41/2020 sama sekali tidak menyebutkan tahapan “seleksi” saat dilakukan peralihan kepegawaian 

"Menghentikan segala bentuk pembusukan KPK dengan menyingkirkan pegawai-pegawai yang tercatat dalam sejarah adalar figur yang memiliki integritas dan komiten tinggi bagi pemberantasan korupsi. Seharusnya hal-hal seperti ini diungkap dan diinvestigasi secara terbuka," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya. Tes tersebut merupakan syarat alih starus pegawa KPK menjadi ASN. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa puluhan pegawai KPK yang berpotensi tidak lolos tes wawasan kebangsaan akan diberhentikan pada 1 Juni 2021. Salah satu pegawai yang berpktensi tidak lolos tes itu adalah penyidik KPK Novel Baswedan. 

"Pada tanggal 27 April 2021 bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara," kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa dalam keterangannya, Selasa (4/4/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun puluhan pegawai KPK berpotensi tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun setidaknya ada 75 pegawai yang berpotensi tidak lolos.

Terdapat beberapa nama besar di antara 75 pegawai itu, misalnya, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, kasatgas dari internal KPK, pengurus inti wadah pegawai, dan puluhan pegawai KPK yang berintegritas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper