Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pejabat Pemerintah Kota Cimahi sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik lembaga antikorupsi dari Polri, Stepanus Robin Pattuju, Rabu (5/5/2021).
Mereka adalah Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani, Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Muhammad Roni, dan Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan Ahmad Nuryana.
"Hari ini (5/5/2021) pemeriksaan saksi SRP (Stepanus Robin Pattuju) TPK suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, pemeriksaan dilakukan di Kantor Wali Kota Cimahi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Belum diketahui secara pasti kaitan lima pejabat Cimahi tersebut dengan kasus yang menjerat Stepanus.
Namun perlu diketahui, berdasarkan pengakuan Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap perizinan proyek RSU Kasih Bunda pernah dimintai sejumlah uang.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (19/4/2021) lalu, Ajay mengaku dimintai uang Rp 1 miliar oleh oknum yang mengaku KPK. Uang itu diperlukan untuk meredam OTT KPK.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap terkait perkara di Pemkot Tanjungbalai. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), m MH seorang pengacara dan penyidik KPK dari unsur Polri bernama Steppanus Robin Pattuju.
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Syahrial memberikan uang kepada Steppanus agar penyelidikan terkait dirinya di KPK dapat dihentikan.