Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.
Baca Juga
Sebelum ditahan Angin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Angin bersama anak buahnya Dadan Ramdani diduga telah memangkas kewajiban pajak tiga korporasi. Sebagai imbalan, keduanya kemudian menerima duit lebih dari Rp50 miliar.
Adapun tiga korporasi yang memberikan suap kepada dua pejabat pajak itu antara lain PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin senilai 500 dolar Singapura dari komitmen Rp25 miliar, PT Jhonlin Baratama 3 juta dolar Singapura, dan PT Gunung Madu Plantations Rp15 miliar.
Seperti diketaui, selain menahan kedua pejabat pajak tersebut, penyidik lembaga antikorupsi juga menahan tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
"Tim Penyidik juga akan melakukan penahanan APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ali, Selasa (4/5/2021).
Ali memaparkan Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak diduga telah menyutujui dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Perlu diketahui, Angin dan Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations,) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Adapun Angin dan Dadan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.