Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tes Wawasan Kebangsaan, Perkom KPK Disebut Langkahi Aturan di Atasnya

Tes Wawasan Kebangsaan itu hanya muncul di Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak ada di dua aturan di atasnya.
Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Save Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara telah melampaui aturan yang lebih tinggi.

Perwakilan koalisi, Asfinawati, menyampaikan hal tersebut di tengah berembusnya kabar soal 75 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan terancam dipecat oleh pimpinan KPK.

"Tes Wawasan Kebangsaan itu hanya muncul di Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 dan tidak ada di UU 19/2019 [tentang KPK] dan PP 14/2020 yang merupakan aturan yang dibuat sebagai turunan dari UU KPK yang baru," ujar Asfin pada konferensi pers secara daring, Rabu (5/5/2021).

Menurut Asfin pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri telah bertindak melampaui Undang-undang.

Asfin mempertanyakan hasil TWK yang diduga menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai tersebut tanpa proses hukum.

"Bagaimana mungkin pegawai KPK yang tidak lulus asemen wawasan kebangsaan diberhentikan tanpa proses hukum," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan koalisi lainnya, Charles Simabura menjelaskan asesmen tidak dapat dijadikan dasar untuk mengangkat pegawai sebagai ASN. Asesmen, kata dia, berbeda dengan seleksi.

"Seleksi adalah pemilihan untuk mendapatkan yang terbaik atau penyaringan. Sedangkan asesmen adalah proses penilaian, pengumpulan informasi dan data secara komprehensif," imbuhnya.

Charles pun meminta Ketua KPK Firli Bahuri membatalkan rencana pemecatan 75 pegawai yang tidak lulus tersebut.

"Sudahi dan hentikan segala bentuk tindakan yang ditujukan untuk dan sebagai bagian dari proses pembusukan KPK. Salah satu tindakan dimaksud adalah menyingkirkan SDM KPK yang merupakan pegawai-pegawai yang sudah terbukti rekam jejaknya adalah figur yang memiliki integritas dan komiten tinggi dalam melakukan pemberantasan korupsi," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya. Tes tersebut merupakan syarat alih starus pegawa KPK menjadi ASN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa puluhan pegawai KPK yang berpotensi tidak lolos tes wawasan kebangsaan akan diberhentikan pada 1 Juni 2021. Salah satu pegawai yang berpotensi tidak lolos tes itu adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Pada tanggal 27 April 2021 bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara," kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa dalam keterangannya, Selasa (4/4/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun setidaknya ada 75 pegawai yang berpotensi tidak lolos. Mereka di antaranya Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, Kasatgas dari internal KPK, pengurus inti wadah pegawai, dan puluhan pegawai KPK yang berintegritas.

Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang sedang bergulir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper