Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Wadah Pegawai Sebut Tes Wawasan Kebangsaan Justru Lemahkan KPK

Tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 05 Mei 2021  |  20:09 WIB
Wadah Pegawai Sebut Tes Wawasan Kebangsaan Justru Lemahkan KPK
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). WP KPK telah melapor kepada Dewan Pengawas KPK terkait polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Kompol Rossa merupakan penyidik yang menangani operasi tangkap tangan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK.

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo mengklaim tes ini memang dimaksudkan untuk menyingkirkan pegawai yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK.

"TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan Pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Menurut Yudi, TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Bahkan, ucap Yudi, dalam UU KPK maupun PP 14/2020 terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK. 

"TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?" ucapnya.

Dia pun menyebut bahwa TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya.

Lebih lanjut, ucap Yudi, Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan kemarin (4/5) ditegaskan pada halaman 340 bahwa, proses peralihan tersebut tak boleh merugikan hak pegawai.

Berkaitan dengan hal tersebut, ucap Yudi, sudah seharusnya pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan MK secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak Pegawai KPK.

"Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks intsitusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK korupsi revisi uu kpk
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top