Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Mangkir, Sidang Praperadilan RJ Lino Ditunda 2 Pekan

Penundaan ini dilakukan karena pihak KPK tidak menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 04 Mei 2021  |  16:31 WIB
KPK Mangkir, Sidang Praperadilan RJ Lino Ditunda 2 Pekan
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3). - Antara/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang pembacaan gugatan praperadilan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ditunda hingga dua pekan ke depan.

Penundaan ini dilakukan karena pihak KPK tidak menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya kasih (penundaan) dua minggu, ditunda dua minggu ya," kata hakim tunggal Morgan Simanjuntak dilansir dari Antara, Selasa (4/5/2021).

RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) tahun 2010.

Gugatan itu didaftarkan pada 16 April 2021 dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL dengan agenda sidang perdana pada 4 Mei 2021.

"Kami sudah resmi memanggil tapi sampai hari ini tidak hadir, ini ada suratnya dan ada permohonan penundaan sidang selama 4 minggu," ungkap Hakim Morgan.

Namun pihak penasihat hukum RJ Lino keberatan bila penundaan dilakukan hingga 4 minggu. "Masa tahanan RJ Lino akan berakhir pada 24 Mei, jadi kalau yang mulia berkenan kami mohon penundaan paling lama 1 minggu," kata pengacara RJ Lino.

RJ Lino sudah ditahan sejak Jumat, 26 Maret 2021 atau berselang lebih dari 5 tahun setelah mengumumkan penetapan tersangka RJ Lino pada 15 Desember 2015. "Betul tapi kan suasana lebaran, apa artinya saya tunda 1 minggu tapi hasilnya sama," ungkap hakim.

"Kami mohon dengan sangat ini berkaitan dengan batas waktu penahanan juga, kami mohon dengan sangat kalau bisa paling lama 1 minggu.

Seharusnya lembaga KPK menghargai panggilan ini, apa maksud KPK itu ingin menggugurkan perkara praperadilan makanya dia minta 4 minggu," tambah pengacara.

Akhirnya hakim pun memutuskan sidang ditunda selama 2 minggu sehingga akan dilanjutkan pada 18 Mei 2021.

Dalam perkara ini, RJ Lino diduga menyebabkan kerugian negara karena menunjuk HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd. (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran uang muka kepada PT HDMI tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24 juta dolar AS yang dicairkan secara bertahap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK praperadilan pelindo ii rj lino

Sumber : Antara

Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top