Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Alasan RJ Lino Gugat Praperadilan KPK

Pihak RJ Lino menilai penyidikan oleh KPK yang melebihi jangka waktu 2 tahun dan proses hukumnya belum selesai adalah melanggar norma.
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Rabu (6/1/2016) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II tahun 2013./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Rabu (6/1/2016) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II tahun 2013./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Gugatan praperadilan Eks Direktur Utama Pelindo II RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disidangkan pada selasa (4/5/2021) mendatang.

RJ Lino sebelumnya telah mengajukan praperadilan usai dirinya ditahan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo II

Adapun gugatan Lino didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 16 April 2021 lalu. 

Dalam petitum gugatannya, Lino meminta hakim PN Jaksel menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. 

Selain itu, Lino juga meminta hakim mengabulkan sejumlah gugatan lainnya. Pertama, menyatakan penyidikan oleh KPK yang melebihi jangka waktu 2 tahun dan proses hukumnya belum selesai adalah melanggar norma Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal 70 C Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Oleh karena itu, menurut Lino, penyidikan tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Kedua, menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan karena melanggar norma Pasal 11 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Jo. Pasal 70 C UU No.30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik-55/01/12/2015 tertanggal 15 Desember 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/66A/DIK.00/01/04/2018 tertanggal 17 April 2018 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han / 13 / DIK.01.03/ 01 / 03 / 2021 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor 14 / TUT.00.03 / 24 / 04 / 2021 tertanggal 13 April 2021 atas nama Tersangka R.J. Lino (Pemohon) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Surat Perintah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Kelima, memerintahkan KPK untuk mengeluarkan RJ Lino dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang  KPK RI. Keenam, memulihkan harkat, martabat dan nama baik dalam keadaan semula.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino), pada hari ini, Jumat (26/3/2021). 

Dia ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.  RJ Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari kedepan pasca-melenggang bebas sambil menyandang status tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper